Minggu, 13 Desember 2015

KOTA YANG TELAH MENERAPKAN 30% LUAS WILAYAHNYA MENJADI RUANG TERBUKA HIJAU


A.    Pendahuluan

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:  
o    Kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis; 
o    Kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi; 
o    Area pengembangan keanekaragaman hayati; 
o    Area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan; 
o    Tempat rekreasi dan olahraga masyarakat; 
o    Tempat pemakaman umum; 
o    Pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan; 
o    Pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis; 
o    Penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya; 
o    Area mitigasi/evakuasi bencana; dan 
o    Ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
B.     Fungsi RTH
RTH memiliki fungsi sebagai berikut: 

Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:  
o    Memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota); 
o    Pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar; 
o    Sebagai peneduh; 
o    Produsen oksigen;  
o    Penyerap air hujan; 
o    Penyedia habitat satwa; 
o    Penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta; 
o    Penahan angin.  
 Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu: 
1.      Fungsi sosial dan budaya: 
o    menggambarkan ekspresi budaya lokal; 
o    merupakan media komunikasi warga kota; 
o    tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam. 
2.      Fungsi ekonomi: 
o    sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur; 
o    bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain. 
3.      Fungsi estetika:
o    meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan; 
o    menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
o    pembentuk faktor keindahan arsitektural; 
o    menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun. 
Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati. 

C.    Manfaat RTH 
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:  
1.  Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);  
2.  Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati). 
D.    Tipologi RTH
Tipologi Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah sebagai berikut:
o    Fisik : RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta RTH non alami atau binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan. 
o    Fungsi : RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi.
o    Struktur ruang : RTH dapat mengikuti pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan. 
o    Kepemilikan : RTH dibedakan ke dalam RTH publik dan RTH privat.

E.     Penyediaan RTH
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:
o    Luas wilayah
o    Jumlah penduduk
o    Kebutuhan fungsi tertentu
 Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah 
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut: 
o    Ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat; 
o    Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat; 
o    Apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. 
o    Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. 
 Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk 
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.  
o    250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
o    2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
o    30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan 
o    120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan 
o    480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)
 Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu 
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu. 
RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air. 

F.     Prosedur Perencanaan
 Ketentuan prosedur perencanaan RTH adalah sebagai berikut: 
o    penyediaan RTH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang (RTRW Kota/RTR Kawasan Perkotaan/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/Rencana Induk RTH) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat; 
o    penyediaan dan pemanfaatan RTH publik yang dilaksanakan oleh pemerintah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku; tahapan penyediaan dan pemanfaatan RTH publik meliputi: 
      • perencanaan; 
      • pengadaan lahan;
      • perancangan teknik; 
      • pelaksanaan pembangunan RTH; 
      • pemanfaatan dan pemeliharaan. 
o    penyediaan dan pemanfaatan RTH privat yang dilaksanakan oleh masyarakattermasuk pengembang disesuaikan dengan ketentuan perijinan pembangunan; 
o    pemanfaatan RTH untuk penggunaan lain seperti pemasangan reklame (billboard) atau reklame 3 dimensi, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 
      • mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing  daerah; 
      • tidak menyebabkan gangguan terhadap pertumbuhan tanaman misalnya menghalangi penyinaran matahari atau pemangkasan tanaman yang dapat merusak keutuhan bentuk tajuknya; 
      • tidak mengganggu kualitas visual dari dan ke RTH; 
      • memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pengguna RTH; 
      • tidak mengganggu fungsi utama RTH yaitu fungsi sosial, ekologis dan estetis. 


G.    Undang-undang yang mengatur RTH
UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Visi Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang kehidupan masyarakat, sebagai berikut:
1.      keamanan : masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam menjalankan aktivitasnya;
2.      kenyamanan: kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan fungsi dan mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang dan damai;
3.      produktivitas: proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing;
4.      berkelanjutan: kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.
Untuk mendukung visi di atas, maka setiap wilayah harus selalu memperhatikan aspek sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dengan terwujudnya:
o    keharmonisan antara lingkungan alami dan buatan;
o    keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan    sumber daya manusia; dan
o    perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadal lingkungan akibat pemanfaatan       ruang. 
Pada pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS)yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat bahwaproporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%. Sedangkan pasal 48 memuat bahwa penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan antara lain, untuk:
o   pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;
o   konservasi sumber daya alam; dan
o   pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahahan pangan

Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 secara eksplisit diuraikan tentang penegasan hal, kewajiban serta peran masyarakat, yaitu:
Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk :
1.      mengetahui Rencana Tata Ruang;
2.      menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
3.      memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan Tata Ruang;
4.      mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya.

Pasal 61: Dalam pemanfaatannya setiap orang wajib :
1.      menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
2.      memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
3.      memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan
4.      memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan  dinyatakan sebagai milik umum.

Pasal 65 : Peran masyarakat melalui :
1.      pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
2.      peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
a)      partisipasi dalam penyusunan RTR;­
b)      partisipasi dalam   pemanfaatan ruang; dan
c)      partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

H.    Kota Yang Menerapkan RTH Menurut UU No. 26 Tahun 2007

BALIK PAPAN
Analisis
Secara administrative luas keseluruhan Kota Balikpapan menurut RTRW tahun 2012-2032 adalah 81.495 Ha yang terdiri dari luas daratan 50.337,57 Ha dan luas lautan 31.164,03 Ha.Pansus DPRD Kota Balikpapan dalam pembahasan revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 atas revisi Perda No. 5 Tahun 2006 tentang RTRW Tahun 2005-2015, mengurai problematika penataan ruang di Kota Balipapan dalam 10 tahun terakhir. Dalam perecanaan tata ruang, pemerintah Kota Balikpapan telah menyempurnakan Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan tahun 2005 – 2015 menjadi Perda Kota Balikpapan Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032 yang telah ditetapkan tanggal 2 November 2012. Dalam Perda terdapat beberapa komitmen yang menjadi kebijakan untuk tetap dilanjutkan, antara lain :
1.      Pola ruang 52% Kawasan Lindung dan 48% Kawasan Budidaya
2.      Tidak menyediakan ruang untuk wilayah pertambangan
3.      Pengembangan kawasan budidaya dengan konsep foresting the city dan green corridor, untuk pengembangan Kawasan Industri Kariangau diarahkan pada green industry yang didukung zero waste dan zero sediment.
Perkembangan kota Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir ini sangat pesat. Topografi Balikpapan berbukitbukit dengan kelerengan yang bervariasi, serta jenis tanah pada beberapa kawasan didominasi oleh jenis yang mudah mengalami pergeseran dan erosi. Kondisi ini memerlukan penanganan yang benar dalam pengelolaannya. Kebutuhan akan lahan untuk mencapai visi Balikpapan dapat diwujudkan melalui program-program pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan mengikutsertakan seluruh komponen yang ada di kota ini dalam aspek-aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya. Berdasarkan hasil pengumpulan data luas hutan kota di Balikpapan yang secara definitive sudah ditetapkan, saat ini baru mencapai 200 ha yang tersebar di 28 lokasi atau mencapai 0,4 persen dari luas wilayah Kota Balikpapan (503 kilometer persegi).
Dasar dan aspek legal
Kebijakan Pemerintah kota Balikpapan untuk menetapkan beberapa kawasan hutan kota sebagai kawasan yang dilindungi karena sifatnya yang khusus, di antaranya sebagai bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kota sejak tahun 1996 sudah ada meskipun dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pengawasannya masih terus dibenahi. Penetapan dua puluh satu kawasan sebagai hutan kota juga berperan sebagai ruang terbuka hijau dari tahun 1996 hingga tahun 2004 oleh Pemerintah Balikpapan melalui beberapa buah Surat Keputusan Walikota.
RTH kota Balikpapan terdiri dari; kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Kebun Raya Balikpapan, Hutan Kota Pertamina dan taman-taman kota serta taman median jalan. Jika ditinjau dari rasio luas lahan yang dibangun dengan RTH, maka Balikpapan memilki persentase di atas nilai standar BLH yang menentukan luas lahan.
Berdasarkan hasil identifikasi terhadap kawasan Nonbudidaya/Lindung dan Ruang Terbuka Hijau yang ada di Kota Balikpapan yaitu 18.821,742 Ha atau 37,396 % dari luas kota Balikpapan (50.330,57 Ha). Untuk memenuhi prosentasi 52% maka arahan pengembangan kawasan non budidaya (RTH ) sebagai berikut menurut Bappeda 2009
 
Penghargaan yang pernah diraih Kota Balikpapan yang berkaitan dengan lingkungan hidup yaitu penghargaan ASEAN Environment Sustainable City (ESC) dalam acara invitation to the for 3rd ASEAN Environmentally Suistainable Cities Award and The 2nd ASEAN Certificates of Recognition with the following details, yang berlangsung di Loa Plaza Hotel,Laos. Penghargaan ini diterima langsung Wali Kota HM Rizal Effendi,SE di Laos tadi malam. Balikpapan meraih penghargaan ini karena berhasil melakukan penataan lingkungan kota secara berkelanjutan. Terutama terkait dengan clean land, clean water dan clean air. Termasuk inovasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah.
Selain itu, yang terakhir baru saja diperoleh Penerapan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam bidang pengelolaan tata ruang dengan sub bidang penataan ruang terbuka hijau (RTH) meraih prestasi gemilang. Balikpapan menduduki peringkat pertama sebagai kabupaten/kota terbaik se Indonesia  dalam bidang tersebut.

Dan yang terakhir pernah meraih  juara tiga lomba menanam pohon nasional untuk kategori kotamadya di Indonesia.
I.       Kesimpulan
Indahnya kota Balikpapan tak lepas dari jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang melebihi  standar Badan Lingkungan Hidup (BLH) yakni 42% dari luas kota ini. Sebagai peneduh, RTH memberikan manfaat yang begitu terasa bagi masyarakat kota Balikpapan.
Karena secara umum RTH publik maupun RTH privat, memiliki fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitek-tural, sosial, dan fungsi ekonomi. Dalam suatu wilayah perkotaan empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota.
RTH berfungsi ekologis, yang menjamin keberlanjutan suatu wilayah kota secara fisik, harus merupakan satu bentuk RTH yang berlokasi, berukuran, dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah kota, seperti RTH untuk per-lindungan sumberdaya penyangga kehidupan manusia dan untuk membangun jejaring habitat hidupan liar. RTH untuk fungsi-fungsi lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural) merupakan RTH pendukung dan penambah nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk ke-indahan, rekreasi, dan pendukung arsitektur
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible) seperti mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga), kenyamanan fisik (teduh, segar), keingin-an dan manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible) seperti perlindungan tata air dan konservasi hayati atau keanekaragaman hayati.
Permasalahan ditekankan pada beberapa aspek penerapan kawasan penataan ruang dengan pola konsep 52 persen terbangun dan 48 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH). Konsep ideal ini dilihat dari sudut pandang penataan ruang, perlu disadari bahwa salah satu tujuan pembangunan di Kota Balikpapan, yang hendak dicapai adalah mewujudkan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Pembangunan dan pengelolaan RTH wilayah perkotaan harus menjadi substansi yang terakomodasi secara hierarkial dalam perundangan dan peraturan serta pedoman di tingkat nasional dan daerah/kota. Untuk tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, permasalahan RTH menjadi bagian organik dalam Ren-cana Tata Ruang Wilayah dan subwilayah yang diperkuat oleh peraturan daerah.
Sumber :


http://williamarsitektur.blogspot.co.id/2014/11/kota-yang-telah-menerapkan-rth-30-dari.html


https://dedewulanhapsari.wordpress.com/2014/11/08/kota-yang-sudah-menerapkan-rth-30-dari-luasannya/


http://anggrainirila.blogspot.co.id/2015/11/kota-yang-telah-menerapkan-rth-30-dari.html
 
 
 

Jumat, 06 November 2015

PROYEK PEMBANGUNAN JALAN BARU

1. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Kebutuhan akan prasarana jalan yang baik merupakan faktor penunjang lancarnya perekonomian, mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan baik yang diakibatkan oleh faktor alam maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan, sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan lalu lintas yang lebih tinggi. Dalam proses perencanaan sebagai dasar untuk pelaksanaannya perlu diperhatikan faktor kenyamanan, keamanan lingkungan serta faktor lain yang mendukung rencana detail yang mantap.
Berbagai peristiwa yang menimpa Provinsi Aceh selama ini telah menghambat proses pembangunan di wilayah tersebut secara umum. Gangguan keamanan, gempa bumi dan tsunami telah menyebabkan terpuruknya perekonomian daerah. Hal ini menyebabkan berbagai perencanaan dan program menjadi tertunda dan tidak terlaksana, salah satu faktor yang sangat penting dalam menggerakkan kembali roda perekonomian Aceh adalah Infra struktur. Perbaikan, peningkatan akses jalan dan pembukaan jalan baru diyakini sangat bermanfaat untuk menggerakkan perekonomian, karena akan mempermudahkan dan mempercepat mobilisasi penduduk, barang dan jasa dari satu tempat ke tempat lain, bahkan membuka daerah – daerah yang terisolir.
Dalam rangka program rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh khususnya memperlancar arus transportasi di wilayah Aceh, maka kegiatan pembangunan dan pengembangan jalan perlu dilakukan. Untuk mendukung pengembangan jalan tersebut, maka pemerintah provinsi Aceh merencanakan mengembangkan salah satu proyek pembangunan jalan yaitu Pekerjaan pembangunan jalan Pribu-Karak.

1.2. Lokasi Proyek
Lokasi proyek berada di Woyla Barat Pribu-Karak ( Aceh Barat ) dari STA 0 + 00 s/d STA 3+ 300 yang terletak di sebelah Barat Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh yang dapat di tempuh dengan transportasi darat.
Dengan batas-batasnya sebagai berikut :
  •  Timur berbatasan dengan Desa Karak
  •  Barat berbatasan dengan Pribu
  •  Utara berbatasan dengan Desa Alu Jeut
  •  Selatan berbatasan dengan Cot Lagan

1.3. Keadaan Tanah
Setelah dikeluarkan hasil test DCP (Dynamic Cone Penetration) keadaan tanah di Woyla Barat kurang mendukung untuk pembangunan jalan karena pembangunan jalan yang lama hanya menggunakan batu susun dan aspal goreng tidak ada pekerjaan urugan pilihan.

1.4. Keadaan Alam dan Lingkungan
Keadaan alam disekitar lokasi umumnya merupakan daerah permukiman, pengunungan dan sungai dimana daerah tersebut masih terjaga lingkungan alamnya. Tidak dijumpai pencemaran fisik, baik lingkungan tanah, udara dan air.

1.5. Tujuan Kegiatan
Maksud dan tujuan pembangunan proyek ini adalah untuk meningkatkan sarana jalan sebagai transportasi darat juga untuk meningkatkan jasa pelayanan pada masyarakat pemakai jalan yang meningkat.
Pembangunan jalan ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam hal memperlancar arus lalu lintas sehingga tingkat pertumbuhan ekonomi masyrakat akan meningkat, dengan lancarnya arus lalu lintas memberi efesieni waktu yang sangat berarti.
1.6. Sumber Dana
Dana untuk pembangunan jalan Pribu Karak ( Aceh Barat ) ini berasal dari dana Otonomi Khusus (OTSUS) dengan nomor kontrak : 36/SPKK/PBJ/DBC/OTSUS/VI/2010, tanggal 17 Juni 2010 dan biaya sebesar Rp. 5.760.118.000,00 (lima milyar tujuh ratus enam puluh juta seratus delapan belas ribu rupiah) dengan panjang penanganan 3000 m, pemilik proyek ini adalah Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Aceh diwakili oleh kegiatan pembangunan jalan dan pengawasannya dipercayakan kepada PT.Tuwie Bunta Group sedangkan pelaksananya adalah PT. Tata Karya Utama.

1.7. Tujuan Kerja Praktek
Sesuai dengan kurikulum pada Fakultas Teknik Sekolah Tinggi Teknik Harapan Medan, maksud dan tujuan kerja praktek ini adalah untuk melihat, mengamati dan menganalisa secara nyata serangkaian kegiatan pada pelaksanaan sebuah konstruksi di lapangan serta membandingkan dengan teori yang diterima di bangku kuliah. Berdasarkan surat pengantar dari Ketua Jurusan Teknik Sipil nomor 033/MU.M5/FT/VIII/2010 yang ditujukan kepada PT. Tuwie Bunta Group untuk mengikuti Kerja Praktek selama lebih kurang 2 bulan dan ditetapkan sebagai mahasiswa Kerja Praktek di lapangan terhitung mulai tanggal 06 Agustus 2010 sampai dengan 06 Oktober 2010.

2. ORGANISASI KEGIATAN

Pembangunan suatu kegiatan perlu pengorganisasian yang terkoordinasi secara efektif dan sistematis. Dalam pelaksanaan kegiatan perlu adanya suatu pengaturan struktur organisasi. Organisasi kegiatan ini dibutuhkan untuk mempelancar pelaksanaan dan keberhasilan pembangunan sehingga hasil yang diperlukan lebih maksimal dan sesuai dengan rencana. Untuk tercapainya sasaran pelaksanaan sebagai mana diharapkan, maka setiap unsur yang terlibat harus dapat berinteraksi dengan baik dan saling menunjang antara satu dengan yang lainnya sesuai dengan wewenang dan fungsinya masing-masing. Agar semua pekerjaan berjalan lancar maka unsur yang terkait ini telah membuat dan menyepakati suatu rencana kerja dan syarat – syarat, kontrak kerja dan gambar bestek.
2.1. Struktur Organisasi
Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan segala ketentuan yang ditetapkan dan tepat pada waktunya, maka dibentuklah badan-badan hukum dan susunan struktur organisasi pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Aceh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, dimana unsur-unsur yang terlibat langsung dalam menangani kegiatan tersebut adalah :

  1. Pelaksana kegiatan (bouwheer/owner);
  2. Konsultan perencana (consultant/designer);
  3. Konsultan pengawas (direksi/supervisor);
  4. Pelaksana (contractor).

Semua unsur organisasi tersebut memiliki fungsi dan tanggung jawab masing-masing yang berbeda-beda, tetapi dalam pelaksanaannya saling terkait satu sama lainnya, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan akan memperoleh hasil yang sebaik-baiknya.

2.1.1. Pelaksana Kegiatan
Pelaksana Kegiatan (bouwheer/owner) adalah pihak yang memiliki gagasan untuk membangun, baik secara perorangan (individu) atau badan hukum seperti wakil dari suatu perusahaan atau organisasi swasta maupun wakil suatu dinas atau jabatan.
Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi jalan Provinsi Aceh adalah pemerintah Republik Indonesia yang diwakilkan kepada Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Aceh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya. Untuk memudahkan urusan administrasi dan kelancaran proyek, maka ditunjuk seorang Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan.
Dalam menjalankan kewajiban, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiata (PPTK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Membentuk panitia lelang yang bertugas membantu pemimpin kegiatan dalam pelaksanan pelelangan, misalnya menentukan konsultan perencana, konsultan pengawas dan pelaksana kegiatan;
  2. Menunjuk konsultan perencana untuk merencanakan jalan yang akan dibangun;
  3. Mengadakan ikatan perjanjian atas nama pemilik kegiatan dengan konsultan perencana, konsultan pengawas dan pelaksana disertai penandatanganan naskah serah terima;
  4. Bertanggung jawab atas segi administrasi, keuangan dan pelaksanaan fisik kegiatan yang dipimpinnya sesuai dengan petunjuk operasional;
  5. Memutuskan pemenang tender yang diusulkan oleh panitia lelang berdasarkan surat keputusan dari pejabat atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan;
  6. Menyetujui dan menetapkan pembayaran termin sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan;
  7. Bertanggung jawab atas selesainya kegiatan tepat pada waktunya, sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)

2.1.2. Pengawas (Direksi/Supervisor)
Konsultan pengawas adalah pihak perorangan atau badan hukum yang ditunjuk dan diberi kuasa penuh oleh pemilik kegiatan untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan di lapangan agar tercapai hasil kerja sesuai dengan persyaratan yang ada atau berdasarkan petunjuk-petunjuk dalam Aanwijzing. Adanya pengawasan dari direksi diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan memperoleh hasil sesuai dengan perencanaan yang diharapkan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, pengawas bertanggung jawab kepada pelaksana kegiatan. Pengawas berhak memberikan saran dan petunjuk kepada pelaksana (pemborong/kontraktor) jika dirasa perlu, agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan didalam RKS. Petunjuk yang diberikan mencakup bidang teknis dan admin. Pelaksanaan pengawasan pada kegiatan ini dilakukan oleh PT. Tuwie Bunta Group.
Dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan pengawas mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Mengawasi jalannya kegiatan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas dari setiap item pekerjaan;
  2. Mengawasi pemakaian bahan agar mutunya sesuai dengan bestek;
  3. Mengawasi pekerjaan dari program kerja yang telah disetujui;
  4. Mengawasi dan meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian yang telah terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan telah mendapat persetujuan dari pimpinan kegiatan;
  5. Membuat buku laporan harian, mingguan dan bulanan terhadap kemajuan pekerjaan dan mengatur pembayaran per-tahap kepada kontraktor untuk kemudian diteruskan kepada pemimpin kegiatan;
  6. Bertangguang jawab terhadap waktu pelaksanaan kegiatan;
  7. Mengevaluasi setiap laporan kerja yang dibuat oleh kontraktor;
  8. Mengawasi ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan (time schedule).

Dapat dilihat pada Struktur Organisasi (Struktur organisasi pengawas di lapangan terlampiran).
2.1.3. Pelaksana (Kontraktor)
Pelaksana (kontraktor) adalah suatu organisasi berbadan hukum yang dipercaya untuk melaksanakan pembangunan suatu kegiatan dan memiliki suatu usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi sesuai dengan keahlian dan kemampuannya serta mempunyai tenaga ahli teknik dan sarana peralatan yang cukup. Pelaksana juga disebut sebagai rekanan yang bertugas melaksanakan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian pekerjaan yang telah dibuat. Pelaksana pada kegiatan ini dipercayakan kepada PT. Tata Karya Utama.
Adapun tugas dan tanggung jawab pelaksana adalah sebagai berikut :

  1. Mempersiapkan sarana penunjang untuk kelancaran kerja;
  2. Menyediakan dan mempersiapkan bahan-bahan yang akan digunakan pada kegiatan sesuai dengan persyaratan yang tercantum didalam bestek;
  3. Menyediakan tenaga kerja yang berpengalaman dan peralatan yang diperlukan pada saat pelaksanaan;
  4. Melaksanakan seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya yang sesuai dengan gambar bestek dan memenuhi peraturan yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
  5. Laporan tingkat kemajuan pekerjaan dan persiapan pengambilan termin;
  6. Menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan tepat pada waktunya seperti yang telah ditetapkan dalam kontrak;
  7. Mengadakan pemeliharaan selama kegiatan tersebut masih dalam tanggung jawab pelaksana.

2.2. Hubungan Kerja Antar Unsur-unsur Organisasi Kegiatan
Dalam pelaksanaan sebuah Proyek, masing – masing unsur mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan fungsinya. hubungan kerja antara unsur-unsur dari organisasi yang terlibat dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu :

  1. Hubungan kerja secara Teknis.
  2. Hubungan kerja secara Hukum.
2.2.1. Hubungan Kerja Secara Teknis

Hubungan kerja secara teknis merupakan hubungan tanggung jawab antara berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Hubungan kerja antara pemilik kegiatan, perencana, pengawas dan pelaksana adalah hubungan segitiga. Dalam hal ini semua masalah teknis perencana diserahkan oleh pemimpin kegiatan kepada perencana. Berdasarkan penunjukan pengawas oleh pemimpin kegiatan, maka seluruh teknis pengawasan diserahkan kepada pengawas. Jika ada masalah teknis yang perlu dibicarakan, maka menurut peraturan umum pemilik kegiatan tidak dapat berhubungan langsung dengan pelaksana tetapi harus melalui pengawas. Dalam pelaksanaan dilapangan pengawas berkuasa penuh untuk menegur pelaksana jika pekerjaan yang dilaksanakannya bertentangan atau menyimpang dari bestek yang ada, baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan wewenangnya. Apabila teguran-teguran tersebut tidak diindahkan oleh pelaksana, baik untuk sementara waktu maupun seterusnya.
Berbeda halnya dengan perencana, ia tidak dapat menegur atau memerintahkan pelaksana secara langsung di lapangan tanpa melalui pengawas. Hal ini disebabkan karena diantara perencana dan pelaksana/kontraktror tidak ada hubungan kerja, sebaliknya antara perencana dan pengawas terdapat hubungan garis konsultasi.
2.2.2. Hubungan Kerja Secara Hukum
Kedudukan masing-masing pihak secara hukum adalah sama dan terikat dalam kontrak. Oleh karena itu seluruh pihak harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama
Pelaksanaan Pelelangan
Pelelangan adalah suatu sistem penawaran yang memberikan kesempatan kepada rekanan yang diundang untuk mengajukan penawaran biaya pekerjaan yang ditawarkan. Melalui persaingan yang sehat, maka diperoleh rekanan yang benar-benar mampu serta memenuhi syarat administrasi, teknis dan financial (keuangan) untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Penentuan pelaksanaan kegiatan pada dasarnya dapat dilakukan dengan cara:

  1. Pelelangan umum, yaitu pelangan yang diumumkan melalui media massa atau publikasi lainnya;
  2. Pelelangan terbatas, yaitu pelelangan yang hanya diundang beberapa pemborong yang dianggap mampu ; dan
  3. Pemilihan Langsung.
  4. Penunjukan Langsung.

Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dapat mengikutinya.
Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang dilakukan antara pemborong/rekanan yang dipilih dari pemborong /rekanan yang tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM) sesuai dengan bidang usaha ruang lingkupnya atau klasifikasi kemampuannya.
Pemilihan langsung adalah pelaksana pekerjaaan pembangunan maupun pengadaan barang/jasa oleh rekanan tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya tiga penawar yang tercantum dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM) dan dilakukan negosiasi penawaran secara teknis dan administratif serta perhitungan harga yang dapat dipertanggung jawabkan.
Penunjukan langsung adalah pelaksana pelelangan yang hanya mengundang satu rekanan yang dianggap mampu untuk mengajukan penawaran dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dalam pelaksanaan suatu pelelangan, panitia lelang mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Menetapkan syarat-syarat pelelangan;
  2. Mengadakan pengumuman yang akan diadakan;
  3. Memberikan penjelasan tentang syarat-syarat kerja serta berita acara;
  4. Menetapkan tata cara penilaian pelelangan;
  5. Melaksanakan pelelangan;
  6. Mengadakan penilaian dan penetapan calon pemenang;
  7. Membuat laporan dan pertanggu jawaban kepada kegiatan.

Penetapan pelaksana pekerjaan pada kegiatan ini dilakukan melalui pelelangan. Sebagai tahap awal, Dinas Bina Marga dan Cipta Karya membentuk panitia pengadaan jasa konstruksi yang bertujuan untuk melaksanakan segala proses pelelangan.
2.3. Tenaga Kerja
Tenaga kerja pada proyek ini merupakan tenaga kerja yang didatangkan dari jawa dan tenaga kerja lokal yang berasal dari daerah Aceh yang disediakan oleh kontraktor. Dalam melaksanakan pekerjaannya mereka diklasifikasikan menurut keahlian dalam bidang masing – masing. Dalam menjalankan kewajibannya, mereka dikepalai oleh seorang kepala tukang, untuk menjamin kelancaran melaksanakan pekerjaan kontraktor juga menyediakan tempat pemondokan bagi pekerjanya yang berada di sabang yang tidak jauh dari lokasi proyek
Jadwal Jam kerja pada kegiatan ini untuk setiap harinya ditentukan, yaitu:

  • Pagi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;
  • Sore mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

Pembayaran upah kerja dilakukan setiap sebulan sekali, kecuali bagi pekerja lepas diberikan upah kerja harian dan bulanan.
2.4. Time Schedule ( Jadwal Pelaksanaan )
Time schedule adalah jadwal pelaksanaan kegiatan. Bila kegiatan yang dikerjakan lebih lama dari time schedule yang direncanakan maka kontraktor diwajibkan membayar denda keterlambatan sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum dalam kontrak kerja yang telah disepakati.

2.5. Kedudukan Penulis
Kedudukan penulis sebagai mahasiswa yang mengambil tugas Kerja Praktek pada proyek tersebut berdasarkan surat pengantar dari ketua Jurusan Teknik Sipil STTHarapan Medan tanggal 02 Agustus 2010 yang ditujukan kepada Direktur PT. Tuwie Bunta Group, maka penulis ditempatkan di lapangan hanya sebagai mahasiswa Kerja Praktek (KP) selama 2 bulan terhitung mulai 06 Agustus 2010 sampai dengan 06 Oktober 2010.


3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Pada pelaksanaan suatu kegiatan, pelaksanaan perlu menentukan dan mengatur langkah-langkah setiap jenis pekerjaan diawal hingga selesainya pekerjaan. Hal ini menyangkut dengan penentuan rencana kerja yang disusun berdasarkan jenis dan volume pekerjaan. Sehingga dapat menghasilkan mutu pekerjaan yang sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
Adapun ruang lingkup pekerjaan jalan Pribu-Karak dari awal proyek sampai akhir pekerjaan meliputi :

  1. Pekerjaan Umum;
  2. Pekerjaan Drainase;
  3. Pekerjaan Tanah
  4. Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan
  5. Prekerasan Berbutir
  6. Perkerasan Aspal
  7. Struktur

3.1 Pekerjaan Umum
Pada pekerjaan umum ini meliputi beberapa jenis pekerjaan yaitu :

  1. Mobilisasi
  2. Kantor lapangan (Direksi Ket)
  3. Penetapan titik ukuran
  4. Pekerjaan pembersihan

3.1.1 Mobilisasi
Mobilisasi merupakan kegiatan yang menyangkut penyediaan peralatan, gudang, bengkel dan lokasi tempat tinggal pekerja serta fasilitas-fasilitas yang berhubungan dengan konstruksi dalam kegiatan proyek.

3.1.2 Kantor Lapangan
Kantor lapangan merupakan bangunan sebagai fasilitas untuk menunjang kelancaran aktifitas di lapangan. Kantor lapangan adalah pusat berlangsungnya semua kegiatan proyek baik administrasi maupun teknis.

3.1.3 Penetapan Titik Pengukuran
Penetapan titik pengukuran di lapangan adalah untuk menentukan ketinggian dan batas-batas konstruksi. Penentuan titik-titik ketinggian dan batas-batas konstruksi tersebut sangat penting artinya pada saat pekerjaan dengan alat-alat berat, karena jika terjadi kesalahan dalam penempatan material akan sangat sukar untuk memindahkannya. Kegunaan lainnya adalah sebagai penunjang batas ketinggian dari tebal material yang ditebar sesuai dengan gambar bestek. Pekerjaan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan theodolit, waterpass, meteran plastik dan peralatan ringan lainnya.
3.1.4 Pekerjaan Pembersihan
Pekerjaan pembersihan di lapangan meliputi pembersihan lokasi dari segala pepohonan, batu-batuan, akar pepohonan, rerumputan dan lain-lain. Pekerjaan pembersihan di lapangan dapat dilakukan dengan menggunakan buldozer dan greader.

3.2 Pekerjaan Drainase
Pada pekerjaan drainase ini meliputi :

  1. Pekerjaan galian untuk selokan dan saluran air
  2. Pekerjaan pasangan batu dengan mortal

3.3 Pekerjaan Tanah
Pekerjaan tanah meliputi pekerjaan galian biasa, timbunan biasa, timbunan pilihan, penyiapan badan jalan.
3.3.1 Galian Biasa
Galian biasa mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan sebagai galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation) dan galian perkerasan aspal. Pekerjaan ini bertujuan untuk memperbaiki elevasi tanah arah memanjang dan arah melintang, juga untuk mendapatkan tinggi tanah dasar yang sesuai dengan perencanaan. Pekerjaan ini dilakukan pada tempat yang memerlukan galian. Alat yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah excavator.

3.3.2 Timbunan Biasa
Sebelum penimbunan dikerjakan terlebih dahulu dipersiapkan dasar timbunan tersebut yang dalam hal ini adalah tanah dasar (asli), dimana tanah asli ini akan menjadi dasar lapisan penimbunan. Beberapa faktor yang bisa menyebabkan dasar timbunan menjadi lemah antara lain : air, baik air tanah ataupun rembesan, bahan dasar timbunan yang jelek dan lereng yang curam.
Pekerjaan pemadatan dilakukan sepanjang bahu jalan dan badan jalan. Pemadatan dilakukan dari daerah terendah (pinggir) ke daerah yang tinggi (tengah), dengan menggunakan motor greader untuk meratakan dan menggunakan vibrator compactor roller untuk memadatkan, setelah lapisan pertama dipadatkan kemudian disiram dengan menggunakan water tank agar permukaan menjadi padat begitu pula untuk lapisan kedua sampai memperoleh kemiringan 2% untuk badan jalan dan 4% untuk bahu jalan.
3.3.3 Timbunan Pilihan
Timbunan pilihan digunakan sebagai lapis penopang (capping layer) untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan lokasi serupa di mana bahan plastis sulit dipadatkan dengan baik. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilitas lereng atau pekerjaan pelebaran.
Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan yang telah ditentukan dan memiliki CBR paling sedikit 10%.
Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam keadaan jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari haruslah pasir atau kerikil atau bahan bakar berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastis maksimum 6%.

3.3.4 Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar. Untuk jalan kerikil pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dan motor greader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan.
3.4 Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan
Pekerjaan ini harus terdiri dari pemasokan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan bahan bahu jalan pada tanah dasar yang telah disiapkan atau permukaan lainnya yang disetujui. Untuk Lapis Pondasi Agregat Kelas B harus digunakan di bawah bahu jalan tanpa laburan aspal.
3.5 Perkerasan Berbutir
Pekerjaan ini meliputi pemasukan, pemprosesan, pengangkatan, penghamparan, pembasahan dan pemadatan agregat pecah di atas permukaan yang telah disiapkan, pekerjaan ini meliputi :
3.5.1 Lapis Pondasi Agregat Klas A
Pondasi agregat kelas A adalah mutu lapis pondasi atas untuk suatu lapisan di bawah beraspal.
3.6 Perkerasan Aspal
Perkerasan aspal (lapisan permukaan) merupakan lapisan yang terletak di atas permukaan lapisan base course dan merupakan lapisan teratas dan konstruksi lapisan perkerasan jalan raya. Pekerjaan ini meliputi lapis resap pengikat (prime coat), lapis pengikat aspal beton (AC-BC).
3.6.1 Lapis Resap Pengikat (Prime Coat)
Lapis ini merupakan aspal cair yang disemprotkan melalui Asphalt Sprayer ke atas yang merupakan lapisan pengikat antara lapisan perkerasan dengan lapisan pondasi atas.
3.6.2 Lapis Pengikat Aspal Beton (AC-BC)
Lapisan ini merupakan campuran aspal yang digunakan sebagai lapisan perkerasan yang terletak pada lapisan atas dari suatu badan jalan.
3.7 Pasangan Batu
Pasangan batu digunakan hanya struktur seperti dinding penahan tanah, gorong-gorong, saluran mortal, bangunan peluncur, pasangan batu kosong dan bak control.
3.8 Pekerjaan Harian 
Operasi-operasi yang dilaksanakan menurut Pekerjaan Harian dapat terdiri dari pekerjaan jenis apapun dan dapat mencakup pekerjaan tambahan dari Drainase, Galian, Timbunan, Struktur atau pekerjaan lainnya.
3.9 Pekerjaan Pemeliharaan Rutin

Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemeliharaan rutin perkerasan, pemeliharaan rutin bahu jalan dan pekerjaan pemeliharaan rutin selokan, saluran air, galian dan timbunan.


4. KESIMPULAN 
Pada proyek Pembangunan Jalan Pribu-Karak Paket BANG/01/ABR/0 Aceh Barat (0+000 - 3+300) menggunakan anggaran OTSUS (Otonomi Khusus) tahun 2010. pemilik proyek ini adalah Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Aceh diwakili oleh kegiatan pembangunan jalan dan pengawasannya dipercayakan kepada PT.Tuwie Bunta Group sedangkan pelaksananya adalah PT. Tata Karya Utama. Diharapkan dengan adanya kerja sama pemerintah dan swasta ini dapat mengembangkan atau memperbaiki Infrastruktur yang ada.

Sumber : 
http://07311024.blogspot.co.id/2011/07/laporan-kerja-praktek-pekerjaan.html?m=1