1.1. Latar Belakang
Kebutuhan akan prasarana jalan yang baik merupakan faktor penunjang lancarnya perekonomian, mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan baik yang diakibatkan oleh faktor alam maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan, sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan lalu lintas yang lebih tinggi. Dalam proses perencanaan sebagai dasar untuk pelaksanaannya perlu diperhatikan faktor kenyamanan, keamanan lingkungan serta faktor lain yang mendukung rencana detail yang mantap.
Berbagai peristiwa yang menimpa Provinsi Aceh selama ini telah menghambat proses pembangunan di wilayah tersebut secara umum. Gangguan keamanan, gempa bumi dan tsunami telah menyebabkan terpuruknya perekonomian daerah. Hal ini menyebabkan berbagai perencanaan dan program menjadi tertunda dan tidak terlaksana, salah satu faktor yang sangat penting dalam menggerakkan kembali roda perekonomian Aceh adalah Infra struktur. Perbaikan, peningkatan akses jalan dan pembukaan jalan baru diyakini sangat bermanfaat untuk menggerakkan perekonomian, karena akan mempermudahkan dan mempercepat mobilisasi penduduk, barang dan jasa dari satu tempat ke tempat lain, bahkan membuka daerah – daerah yang terisolir.
Dalam rangka program rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh khususnya memperlancar arus transportasi di wilayah Aceh, maka kegiatan pembangunan dan pengembangan jalan perlu dilakukan. Untuk mendukung pengembangan jalan tersebut, maka pemerintah provinsi Aceh merencanakan mengembangkan salah satu proyek pembangunan jalan yaitu Pekerjaan pembangunan jalan Pribu-Karak.
1.2. Lokasi Proyek
Lokasi proyek berada di Woyla Barat Pribu-Karak ( Aceh Barat ) dari STA 0 + 00 s/d STA 3+ 300 yang terletak di sebelah Barat Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh yang dapat di tempuh dengan transportasi darat.
Dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Timur berbatasan dengan Desa Karak
- Barat berbatasan dengan Pribu
- Utara berbatasan dengan Desa Alu Jeut
- Selatan berbatasan dengan Cot Lagan
1.3. Keadaan Tanah
Setelah dikeluarkan hasil test DCP (Dynamic Cone Penetration) keadaan tanah di Woyla Barat kurang mendukung untuk pembangunan jalan karena pembangunan jalan yang lama hanya menggunakan batu susun dan aspal goreng tidak ada pekerjaan urugan pilihan.
1.4. Keadaan Alam dan Lingkungan
Keadaan alam disekitar lokasi umumnya merupakan daerah permukiman, pengunungan dan sungai dimana daerah tersebut masih terjaga lingkungan alamnya. Tidak dijumpai pencemaran fisik, baik lingkungan tanah, udara dan air.
1.5. Tujuan Kegiatan
Maksud dan tujuan pembangunan proyek ini adalah untuk meningkatkan sarana jalan sebagai transportasi darat juga untuk meningkatkan jasa pelayanan pada masyarakat pemakai jalan yang meningkat.
Pembangunan jalan ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam hal memperlancar arus lalu lintas sehingga tingkat pertumbuhan ekonomi masyrakat akan meningkat, dengan lancarnya arus lalu lintas memberi efesieni waktu yang sangat berarti.
1.6. Sumber Dana
Dana untuk pembangunan jalan Pribu Karak ( Aceh Barat ) ini berasal dari dana Otonomi Khusus (OTSUS) dengan nomor kontrak : 36/SPKK/PBJ/DBC/OTSUS/VI/2010, tanggal 17 Juni 2010 dan biaya sebesar Rp. 5.760.118.000,00 (lima milyar tujuh ratus enam puluh juta seratus delapan belas ribu rupiah) dengan panjang penanganan 3000 m, pemilik proyek ini adalah Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Aceh diwakili oleh kegiatan pembangunan jalan dan pengawasannya dipercayakan kepada PT.Tuwie Bunta Group sedangkan pelaksananya adalah PT. Tata Karya Utama.
1.7. Tujuan Kerja Praktek
Sesuai dengan kurikulum pada Fakultas Teknik Sekolah Tinggi Teknik Harapan Medan, maksud dan tujuan kerja praktek ini adalah untuk melihat, mengamati dan menganalisa secara nyata serangkaian kegiatan pada pelaksanaan sebuah konstruksi di lapangan serta membandingkan dengan teori yang diterima di bangku kuliah. Berdasarkan surat pengantar dari Ketua Jurusan Teknik Sipil nomor 033/MU.M5/FT/VIII/2010 yang ditujukan kepada PT. Tuwie Bunta Group untuk mengikuti Kerja Praktek selama lebih kurang 2 bulan dan ditetapkan sebagai mahasiswa Kerja Praktek di lapangan terhitung mulai tanggal 06 Agustus 2010 sampai dengan 06 Oktober 2010.
2. ORGANISASI KEGIATAN
Pembangunan suatu kegiatan perlu pengorganisasian yang terkoordinasi secara efektif dan sistematis. Dalam pelaksanaan kegiatan perlu adanya suatu pengaturan struktur organisasi. Organisasi kegiatan ini dibutuhkan untuk mempelancar pelaksanaan dan keberhasilan pembangunan sehingga hasil yang diperlukan lebih maksimal dan sesuai dengan rencana. Untuk tercapainya sasaran pelaksanaan sebagai mana diharapkan, maka setiap unsur yang terlibat harus dapat berinteraksi dengan baik dan saling menunjang antara satu dengan yang lainnya sesuai dengan wewenang dan fungsinya masing-masing. Agar semua pekerjaan berjalan lancar maka unsur yang terkait ini telah membuat dan menyepakati suatu rencana kerja dan syarat – syarat, kontrak kerja dan gambar bestek.
2.1. Struktur Organisasi
Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan segala ketentuan yang ditetapkan dan tepat pada waktunya, maka dibentuklah badan-badan hukum dan susunan struktur organisasi pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Aceh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, dimana unsur-unsur yang terlibat langsung dalam menangani kegiatan tersebut adalah :
- Pelaksana kegiatan (bouwheer/owner);
- Konsultan perencana (consultant/designer);
- Konsultan pengawas (direksi/supervisor);
- Pelaksana (contractor).
Semua unsur organisasi tersebut memiliki fungsi dan tanggung jawab masing-masing yang berbeda-beda, tetapi dalam pelaksanaannya saling terkait satu sama lainnya, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan akan memperoleh hasil yang sebaik-baiknya.
2.1.1. Pelaksana Kegiatan
Pelaksana Kegiatan (bouwheer/owner) adalah pihak yang memiliki gagasan untuk membangun, baik secara perorangan (individu) atau badan hukum seperti wakil dari suatu perusahaan atau organisasi swasta maupun wakil suatu dinas atau jabatan.
Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi jalan Provinsi Aceh adalah pemerintah Republik Indonesia yang diwakilkan kepada Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Aceh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya. Untuk memudahkan urusan administrasi dan kelancaran proyek, maka ditunjuk seorang Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan.
Dalam menjalankan kewajiban, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiata (PPTK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Membentuk panitia lelang yang bertugas membantu pemimpin kegiatan dalam pelaksanan pelelangan, misalnya menentukan konsultan perencana, konsultan pengawas dan pelaksana kegiatan;
- Menunjuk konsultan perencana untuk merencanakan jalan yang akan dibangun;
- Mengadakan ikatan perjanjian atas nama pemilik kegiatan dengan konsultan perencana, konsultan pengawas dan pelaksana disertai penandatanganan naskah serah terima;
- Bertanggung jawab atas segi administrasi, keuangan dan pelaksanaan fisik kegiatan yang dipimpinnya sesuai dengan petunjuk operasional;
- Memutuskan pemenang tender yang diusulkan oleh panitia lelang berdasarkan surat keputusan dari pejabat atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan;
- Menyetujui dan menetapkan pembayaran termin sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan;
- Bertanggung jawab atas selesainya kegiatan tepat pada waktunya, sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
2.1.2. Pengawas (Direksi/Supervisor)
Konsultan pengawas adalah pihak perorangan atau badan hukum yang ditunjuk dan diberi kuasa penuh oleh pemilik kegiatan untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan di lapangan agar tercapai hasil kerja sesuai dengan persyaratan yang ada atau berdasarkan petunjuk-petunjuk dalam Aanwijzing. Adanya pengawasan dari direksi diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan memperoleh hasil sesuai dengan perencanaan yang diharapkan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, pengawas bertanggung jawab kepada pelaksana kegiatan. Pengawas berhak memberikan saran dan petunjuk kepada pelaksana (pemborong/kontraktor) jika dirasa perlu, agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan didalam RKS. Petunjuk yang diberikan mencakup bidang teknis dan admin. Pelaksanaan pengawasan pada kegiatan ini dilakukan oleh PT. Tuwie Bunta Group.
Dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan pengawas mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Mengawasi jalannya kegiatan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas dari setiap item pekerjaan;
- Mengawasi pemakaian bahan agar mutunya sesuai dengan bestek;
- Mengawasi pekerjaan dari program kerja yang telah disetujui;
- Mengawasi dan meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian yang telah terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan telah mendapat persetujuan dari pimpinan kegiatan;
- Membuat buku laporan harian, mingguan dan bulanan terhadap kemajuan pekerjaan dan mengatur pembayaran per-tahap kepada kontraktor untuk kemudian diteruskan kepada pemimpin kegiatan;
- Bertangguang jawab terhadap waktu pelaksanaan kegiatan;
- Mengevaluasi setiap laporan kerja yang dibuat oleh kontraktor;
- Mengawasi ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan (time schedule).
Dapat dilihat pada Struktur Organisasi (Struktur organisasi pengawas di lapangan terlampiran).
2.1.3. Pelaksana (Kontraktor)
Pelaksana (kontraktor) adalah suatu organisasi berbadan hukum yang dipercaya untuk melaksanakan pembangunan suatu kegiatan dan memiliki suatu usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi sesuai dengan keahlian dan kemampuannya serta mempunyai tenaga ahli teknik dan sarana peralatan yang cukup. Pelaksana juga disebut sebagai rekanan yang bertugas melaksanakan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian pekerjaan yang telah dibuat. Pelaksana pada kegiatan ini dipercayakan kepada PT. Tata Karya Utama.
Adapun tugas dan tanggung jawab pelaksana adalah sebagai berikut :
- Mempersiapkan sarana penunjang untuk kelancaran kerja;
- Menyediakan dan mempersiapkan bahan-bahan yang akan digunakan pada kegiatan sesuai dengan persyaratan yang tercantum didalam bestek;
- Menyediakan tenaga kerja yang berpengalaman dan peralatan yang diperlukan pada saat pelaksanaan;
- Melaksanakan seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya yang sesuai dengan gambar bestek dan memenuhi peraturan yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
- Laporan tingkat kemajuan pekerjaan dan persiapan pengambilan termin;
- Menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan tepat pada waktunya seperti yang telah ditetapkan dalam kontrak;
- Mengadakan pemeliharaan selama kegiatan tersebut masih dalam tanggung jawab pelaksana.
2.2. Hubungan Kerja Antar Unsur-unsur Organisasi Kegiatan
Dalam pelaksanaan sebuah Proyek, masing – masing unsur mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan fungsinya. hubungan kerja antara unsur-unsur dari organisasi yang terlibat dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu :
- Hubungan kerja secara Teknis.
- Hubungan kerja secara Hukum.
2.2.1. Hubungan Kerja Secara Teknis
Hubungan kerja secara teknis merupakan hubungan tanggung jawab antara berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Hubungan kerja antara pemilik kegiatan, perencana, pengawas dan pelaksana adalah hubungan segitiga. Dalam hal ini semua masalah teknis perencana diserahkan oleh pemimpin kegiatan kepada perencana. Berdasarkan penunjukan pengawas oleh pemimpin kegiatan, maka seluruh teknis pengawasan diserahkan kepada pengawas. Jika ada masalah teknis yang perlu dibicarakan, maka menurut peraturan umum pemilik kegiatan tidak dapat berhubungan langsung dengan pelaksana tetapi harus melalui pengawas. Dalam pelaksanaan dilapangan pengawas berkuasa penuh untuk menegur pelaksana jika pekerjaan yang dilaksanakannya bertentangan atau menyimpang dari bestek yang ada, baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan wewenangnya. Apabila teguran-teguran tersebut tidak diindahkan oleh pelaksana, baik untuk sementara waktu maupun seterusnya.
Berbeda halnya dengan perencana, ia tidak dapat menegur atau memerintahkan pelaksana secara langsung di lapangan tanpa melalui pengawas. Hal ini disebabkan karena diantara perencana dan pelaksana/kontraktror tidak ada hubungan kerja, sebaliknya antara perencana dan pengawas terdapat hubungan garis konsultasi.
2.2.2. Hubungan Kerja Secara Hukum
Kedudukan masing-masing pihak secara hukum adalah sama dan terikat dalam kontrak. Oleh karena itu seluruh pihak harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama
Pelaksanaan Pelelangan
Pelelangan adalah suatu sistem penawaran yang memberikan kesempatan kepada rekanan yang diundang untuk mengajukan penawaran biaya pekerjaan yang ditawarkan. Melalui persaingan yang sehat, maka diperoleh rekanan yang benar-benar mampu serta memenuhi syarat administrasi, teknis dan financial (keuangan) untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Penentuan pelaksanaan kegiatan pada dasarnya dapat dilakukan dengan cara:
- Pelelangan umum, yaitu pelangan yang diumumkan melalui media massa atau publikasi lainnya;
- Pelelangan terbatas, yaitu pelelangan yang hanya diundang beberapa pemborong yang dianggap mampu ; dan
- Pemilihan Langsung.
- Penunjukan Langsung.
Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dapat mengikutinya.
Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang dilakukan antara pemborong/rekanan yang dipilih dari pemborong /rekanan yang tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM) sesuai dengan bidang usaha ruang lingkupnya atau klasifikasi kemampuannya.
Pemilihan langsung adalah pelaksana pekerjaaan pembangunan maupun pengadaan barang/jasa oleh rekanan tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya tiga penawar yang tercantum dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM) dan dilakukan negosiasi penawaran secara teknis dan administratif serta perhitungan harga yang dapat dipertanggung jawabkan.
Penunjukan langsung adalah pelaksana pelelangan yang hanya mengundang satu rekanan yang dianggap mampu untuk mengajukan penawaran dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dalam pelaksanaan suatu pelelangan, panitia lelang mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
- Menetapkan syarat-syarat pelelangan;
- Mengadakan pengumuman yang akan diadakan;
- Memberikan penjelasan tentang syarat-syarat kerja serta berita acara;
- Menetapkan tata cara penilaian pelelangan;
- Melaksanakan pelelangan;
- Mengadakan penilaian dan penetapan calon pemenang;
- Membuat laporan dan pertanggu jawaban kepada kegiatan.
Penetapan pelaksana pekerjaan pada kegiatan ini dilakukan melalui pelelangan. Sebagai tahap awal, Dinas Bina Marga dan Cipta Karya membentuk panitia pengadaan jasa konstruksi yang bertujuan untuk melaksanakan segala proses pelelangan.
2.3. Tenaga Kerja
Tenaga kerja pada proyek ini merupakan tenaga kerja yang didatangkan dari jawa dan tenaga kerja lokal yang berasal dari daerah Aceh yang disediakan oleh kontraktor. Dalam melaksanakan pekerjaannya mereka diklasifikasikan menurut keahlian dalam bidang masing – masing. Dalam menjalankan kewajibannya, mereka dikepalai oleh seorang kepala tukang, untuk menjamin kelancaran melaksanakan pekerjaan kontraktor juga menyediakan tempat pemondokan bagi pekerjanya yang berada di sabang yang tidak jauh dari lokasi proyek
Jadwal Jam kerja pada kegiatan ini untuk setiap harinya ditentukan, yaitu:
- Pagi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;
- Sore mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;
Pembayaran upah kerja dilakukan setiap sebulan sekali, kecuali bagi pekerja lepas diberikan upah kerja harian dan bulanan.
2.4. Time Schedule ( Jadwal Pelaksanaan )
Time schedule adalah jadwal pelaksanaan kegiatan. Bila kegiatan yang dikerjakan lebih lama dari time schedule yang direncanakan maka kontraktor diwajibkan membayar denda keterlambatan sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum dalam kontrak kerja yang telah disepakati.
2.5. Kedudukan Penulis
Kedudukan penulis sebagai mahasiswa yang mengambil tugas Kerja Praktek pada proyek tersebut berdasarkan surat pengantar dari ketua Jurusan Teknik Sipil STTHarapan Medan tanggal 02 Agustus 2010 yang ditujukan kepada Direktur PT. Tuwie Bunta Group, maka penulis ditempatkan di lapangan hanya sebagai mahasiswa Kerja Praktek (KP) selama 2 bulan terhitung mulai 06 Agustus 2010 sampai dengan 06 Oktober 2010.
3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pada pelaksanaan suatu kegiatan, pelaksanaan perlu menentukan dan mengatur langkah-langkah setiap jenis pekerjaan diawal hingga selesainya pekerjaan. Hal ini menyangkut dengan penentuan rencana kerja yang disusun berdasarkan jenis dan volume pekerjaan. Sehingga dapat menghasilkan mutu pekerjaan yang sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
Adapun ruang lingkup pekerjaan jalan Pribu-Karak dari awal proyek sampai akhir pekerjaan meliputi :
- Pekerjaan Umum;
- Pekerjaan Drainase;
- Pekerjaan Tanah
- Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan
- Prekerasan Berbutir
- Perkerasan Aspal
- Struktur
3.1 Pekerjaan Umum
Pada pekerjaan umum ini meliputi beberapa jenis pekerjaan yaitu :
- Mobilisasi
- Kantor lapangan (Direksi Ket)
- Penetapan titik ukuran
- Pekerjaan pembersihan
3.1.1 Mobilisasi
Mobilisasi merupakan kegiatan yang menyangkut penyediaan peralatan, gudang, bengkel dan lokasi tempat tinggal pekerja serta fasilitas-fasilitas yang berhubungan dengan konstruksi dalam kegiatan proyek.
3.1.2 Kantor Lapangan
Kantor lapangan merupakan bangunan sebagai fasilitas untuk menunjang kelancaran aktifitas di lapangan. Kantor lapangan adalah pusat berlangsungnya semua kegiatan proyek baik administrasi maupun teknis.
3.1.3 Penetapan Titik Pengukuran
Penetapan titik pengukuran di lapangan adalah untuk menentukan ketinggian dan batas-batas konstruksi. Penentuan titik-titik ketinggian dan batas-batas konstruksi tersebut sangat penting artinya pada saat pekerjaan dengan alat-alat berat, karena jika terjadi kesalahan dalam penempatan material akan sangat sukar untuk memindahkannya. Kegunaan lainnya adalah sebagai penunjang batas ketinggian dari tebal material yang ditebar sesuai dengan gambar bestek. Pekerjaan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan theodolit, waterpass, meteran plastik dan peralatan ringan lainnya.
3.1.4 Pekerjaan Pembersihan
Pekerjaan pembersihan di lapangan meliputi pembersihan lokasi dari segala pepohonan, batu-batuan, akar pepohonan, rerumputan dan lain-lain. Pekerjaan pembersihan di lapangan dapat dilakukan dengan menggunakan buldozer dan greader.
3.2 Pekerjaan Drainase
Pada pekerjaan drainase ini meliputi :
- Pekerjaan galian untuk selokan dan saluran air
- Pekerjaan pasangan batu dengan mortal
3.3 Pekerjaan Tanah
Pekerjaan tanah meliputi pekerjaan galian biasa, timbunan biasa, timbunan pilihan, penyiapan badan jalan.
3.3.1 Galian Biasa
Galian biasa mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan sebagai galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation) dan galian perkerasan aspal. Pekerjaan ini bertujuan untuk memperbaiki elevasi tanah arah memanjang dan arah melintang, juga untuk mendapatkan tinggi tanah dasar yang sesuai dengan perencanaan. Pekerjaan ini dilakukan pada tempat yang memerlukan galian. Alat yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah excavator.
3.3.2 Timbunan Biasa
Sebelum penimbunan dikerjakan terlebih dahulu dipersiapkan dasar timbunan tersebut yang dalam hal ini adalah tanah dasar (asli), dimana tanah asli ini akan menjadi dasar lapisan penimbunan. Beberapa faktor yang bisa menyebabkan dasar timbunan menjadi lemah antara lain : air, baik air tanah ataupun rembesan, bahan dasar timbunan yang jelek dan lereng yang curam.
Pekerjaan pemadatan dilakukan sepanjang bahu jalan dan badan jalan. Pemadatan dilakukan dari daerah terendah (pinggir) ke daerah yang tinggi (tengah), dengan menggunakan motor greader untuk meratakan dan menggunakan vibrator compactor roller untuk memadatkan, setelah lapisan pertama dipadatkan kemudian disiram dengan menggunakan water tank agar permukaan menjadi padat begitu pula untuk lapisan kedua sampai memperoleh kemiringan 2% untuk badan jalan dan 4% untuk bahu jalan.
3.3.3 Timbunan Pilihan
Timbunan pilihan digunakan sebagai lapis penopang (capping layer) untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan lokasi serupa di mana bahan plastis sulit dipadatkan dengan baik. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilitas lereng atau pekerjaan pelebaran.
Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan yang telah ditentukan dan memiliki CBR paling sedikit 10%.
Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam keadaan jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari haruslah pasir atau kerikil atau bahan bakar berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastis maksimum 6%.
3.3.4 Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar. Untuk jalan kerikil pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dan motor greader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan.
3.4 Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan
Pekerjaan ini harus terdiri dari pemasokan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan bahan bahu jalan pada tanah dasar yang telah disiapkan atau permukaan lainnya yang disetujui. Untuk Lapis Pondasi Agregat Kelas B harus digunakan di bawah bahu jalan tanpa laburan aspal.
3.5 Perkerasan Berbutir
Pekerjaan ini meliputi pemasukan, pemprosesan, pengangkatan, penghamparan, pembasahan dan pemadatan agregat pecah di atas permukaan yang telah disiapkan, pekerjaan ini meliputi :
3.5.1 Lapis Pondasi Agregat Klas A
Pondasi agregat kelas A adalah mutu lapis pondasi atas untuk suatu lapisan di bawah beraspal.
3.6 Perkerasan Aspal
Perkerasan aspal (lapisan permukaan) merupakan lapisan yang terletak di atas permukaan lapisan base course dan merupakan lapisan teratas dan konstruksi lapisan perkerasan jalan raya. Pekerjaan ini meliputi lapis resap pengikat (prime coat), lapis pengikat aspal beton (AC-BC).
3.6.1 Lapis Resap Pengikat (Prime Coat)
Lapis ini merupakan aspal cair yang disemprotkan melalui Asphalt Sprayer ke atas yang merupakan lapisan pengikat antara lapisan perkerasan dengan lapisan pondasi atas.
3.6.2 Lapis Pengikat Aspal Beton (AC-BC)
Lapisan ini merupakan campuran aspal yang digunakan sebagai lapisan perkerasan yang terletak pada lapisan atas dari suatu badan jalan.
3.7 Pasangan Batu
Pasangan batu digunakan hanya struktur seperti dinding penahan tanah, gorong-gorong, saluran mortal, bangunan peluncur, pasangan batu kosong dan bak control.
3.8 Pekerjaan Harian
Operasi-operasi yang dilaksanakan menurut Pekerjaan Harian dapat terdiri dari pekerjaan jenis apapun dan dapat mencakup pekerjaan tambahan dari Drainase, Galian, Timbunan, Struktur atau pekerjaan lainnya.
3.9 Pekerjaan Pemeliharaan Rutin
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemeliharaan rutin perkerasan, pemeliharaan rutin bahu jalan dan pekerjaan pemeliharaan rutin selokan, saluran air, galian dan timbunan.
4. KESIMPULAN
Pada proyek Pembangunan Jalan Pribu-Karak Paket BANG/01/ABR/0 Aceh Barat (0+000 - 3+300) menggunakan anggaran OTSUS (Otonomi Khusus) tahun 2010. pemilik proyek ini adalah Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Aceh diwakili oleh kegiatan pembangunan jalan dan pengawasannya dipercayakan kepada PT.Tuwie Bunta Group sedangkan pelaksananya adalah PT. Tata Karya Utama. Diharapkan dengan adanya kerja sama pemerintah dan swasta ini dapat mengembangkan atau memperbaiki Infrastruktur yang ada.
Sumber : http://07311024.blogspot.co.id/2011/07/laporan-kerja-praktek-pekerjaan.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar