Seperti
kita ketahui pedofilia dapat didefinisikan sebagai ganguan kejiwaan pada orang
dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa, biasanya ditandai dengan suatu
kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber. Anak yang sebagai
korban harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedifilia remaja, ini
baru dapat dikatakan sebagai pedofilia.
Pada
sekarang ini pedofilia berarti kepentingan seksual pada anak-anak atau tindakan
pelecehan seksual terhadap anak, sering disebut "kelakuan pedofilia."
Pada
zaman sekarang pedofilia lagi marak terjadi di lingkungan masyarakat, tentu
saja ini dapat merugikan dan menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi
masyarakat terutama bagi orang tua yang memiliki anak yang masih dibawah umur.
Menurut
saya cara mencegahnya adalah dari diri kita masing masing, kita harus
meghilangkan pimikiran yang dapat mendorong terjadinya pedofilia juga menjauhi
hal-hal yang dapat mengundang hasrat dan yang paling utama adalah harus mempertebal
keimanan. Dari pihak orang tua juga dapat mencegah terjadi pedofilia dengan
cara mengawasi anak-anaknya lebih ketat lagi.
Sedangkan
menurut saya solusi yang tepat adalah mempertegas hukum yang ada tentang
pedofillian agar pelaku jera dengan perbuatannya dan melakukan terapi terapi
pada pelaku dan korban pedofilia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar