Sistem pemerinatahan negara Republik
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan berubahnya
konstitusi yang digunakan di Indonesia.
Secara formal, periode perkembangan
ketatanegaraan Indonesia adalah:
- Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945 (1945-1949)
- Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS (1949-1950).
- Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950 (1950-1959).
- Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945 (5 juli 1959-21 mei 1998)
- Periode Reformasi (21 mei 1998-sekarang).
1. Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945,
18 Agustus 1945 (1945-1949)
Pada
periode (1945-1949) ini bangsa Indonesai masih mengalami revolusi fisik, yaitu
perjuangan seluruh rakyat Indonesia yuntuk mempertahankan kemerdekaan terhadap
usaha penjajah yang ingin menjajah Indonesia kembali. Dalam kurun waktu ini pun
telah terjadi berbagai pergolakan politik sebagai akibat timbulnya perubahan
dari sistem pemerintahan Kabinmet Presidential yang dianut UUD 1945 menjadi
Kabinet Parlementer. Hal ini tidak lepas dari dikembangkannya sistem banyak
partai dalam kehidupan politik dan berpuncak pada pemberontakan Partai Komunis
Indonesia (PKI) pada tahun 1948.
Walaupaun
dalam kondisi pelaksanaan pemerintahan yang kurang stabil, namun pada kahir
tahun 1949 bangsa Indonesia berhasil memenangkan perang kemerdekaan melawan
Belanda. Belanda mau mengakui kedaulatan Republik Indonesia, namun kenyataan
pahit lain, yaitu berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak bisa kita
elakkan. Penerimaan Indonesia atas berdirinya RIS dengan pertimbangan, pertama,
sebagai upaya diplomasi Indonesia untuk menghindari perlawanan fisik, kedua
besarnya pengaruh politik Belanda yang berusaha untuk menguasai kembali
Indonesia baik melalui agresi militer maupun pembentukan negara-negara boneka untuk
memecah belah banngsa Indonesia.
Kelicikan
Belanda yang ingin memecah belah bangsa Indonesia melalui berdirinya
negara-negara boneka, ternyata hanya berjalan ± 8 bulan. Ini menunjukkan bahwa
berdirinya RIS ternyata sangat tidak sesuai dengan hati nurani dan kepribadian
bangsa Indonesia.
Dalam periode ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949). UUD ini terdiri dari Mukadimah, 197 pasal dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Republik Indonesia yang Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federal.
Kekuasaan kedaulatan di dalam Negara Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan perwakilan Rakyat dan Senat sesuai dengan pasal 1 ayat 2 Konstitusi RIS 1949, Badan pemegang kedaulatan ini juga merupakan badan pembentuk undang-undang yang menyangkut hal-hal yang khusus mengenai satu, beberapa atau semua negara bagian atau bagiannya. Mengatur pula hubungan khusus antara negara RIS dengan daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2 dan pasal 127 a. Pembuatan undang-undang tanpa Senat tetapi hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR merupakan produk undang-undang yang tidak mengatur masalah hubungan negara RIS dengan negara bagian
Sistem pemerintahannya adalah Parlementer berdasarkan pasal 118 ayat 2 menyebutkan sebagai berikut “ Presiden tidak dapat diganggu gugat. Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri, tetapi apabila kebijakan menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri, atau DPR dapat membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.
Menurut ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam Konstitusi RIS 1949, sistem pemerintahan yang dianutnya sistem pemerinhtahan parlementer. Pada sistem ini, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), dan apabila pertanggung jawabannya itu tidak diterima oleh parlemen atau DPR, maka kabinet secara perseorangan atau secara bersama-sama harus mengundurkan diri atau membubarkan diri, jadi kedudukan kabinet sangat tergantung pada parlemen (DPR).
3. Sistem
Pemerintahan di Bawah UUDS 1950
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan
parlementer seperti pada masa berlakunya konstitusi RIS. Dasar hukumnya antara
lain adalah:
Pasal 45 : Presiden ialah kepala negara.
Pasal 83 Ayat 1 : Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu
gugat pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk
bagiannya sendiri-sendiri.
Pasal 84 : Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat diberlakukan dengan ketentuan harus
segera dilakukan pemilihan kembali dalam waktu 30 hari.
Pada masa berlakunya UUDS 1950, pemerintahan Indonesia menjadi tidak
stabil. Dengan demikian sistem demokrasi di parlemen dan pada sistem
pemerintahan tidak sehat. Selain itu, kekuasaan alat-alat perlengkapan negara dikendalikan
oleh lembaga yang bersangkutan tanpa dikoordinasikan oleh pemerintah pusat.
Alat-alat perlengkapan negara berdasarkan UUDS 1950 adalah :
- Presiden dan Wakil Presiden.
- Menteri-menteri.
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Mahkamah Agung.
- Dewan Pengawas Keuangan.
4. Sistem
Pemerintahan di Bawah UUD 1945, 5 Juli 1959- 21 mei 1998
Mengingat kondisi politik pada masa berlakunya UUDS semakin memanas, pada
tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat kepada Badan
Konstitusional untuk kembali ke UUD 1945. Namun, untuk mengembalikan UUD 1945
secara murni menjadi perdebatan bagi anggota kelompok konstituante.
Kelompok pertama : anggota konstituante mau menerima saran untuk
kembali kepada UUD 1945 secara utuh.
Kelompok kedua : anggota konstituante mau menerima kembali UUD
1945 dengan persyaratan amandemen, yaitu sila pertama Pancasila pada pembukaan
UUD 1945 harus diubah dengan sila pertama Pancasila seperti tercantum dalam
Piagam Jakarta.
Perdebatan kedua kelompok di dalam badan konstituante
itu tidak mencapai titik temu.
Presiden, yang menurut UUDS 1950 memiliki kemampuan
membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya membubarkan badan konstituante
yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas dengan baik. Bubarnya badan
konstituante tersebut, secara otomatis tidak adanya lembaga pembentuk UU.
Situasi ini pula yang mendorong Presiden mengajukan konsep Demokrasi Terpimpin
agar dapat kembali ke UUD 1945. Peristiwa ini disebut dengan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Sejak itu berlakulah UUD 1945 dan sistem pemerintahan
Demokrasi Terpimpin. Akan tetapi, kondisi itu tetap berlaku sampai diangkatnya
Jenderal Soeharto sebagai pengemban Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).
Peranan Supersemar untuk mengambil segala tindakan
dalam menjamin keamanan dan ketentraman serta stabilitas jalannya pemerintahan,
menjadi puncak sejarah hitam pemerintahan Presiden Soekarno. Dengan ketetapan
MPRS No. IX/MPRS/1966 dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI
hasil pemilu, meskipun penerbitan Supersemar sampai sekarang masih kontroversi.
Oleh karena pemilu 5 Juli 1968 tertunda hingga 5 Juli
1971 dan telah dikeluarkannya Ketetapan MPRS No. XXX III/MPRS/1967 tentang
Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari tangan Presiden Soekarno, maka demi
terciptanya stabilitas politik, ekonomi, dan hukum dikeluarkan Ketetapan MPRS
No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No.
IX/MPRS/1966. Jenderal Soeharto diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia
hingga terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu dan dimulailah masa Orde
Baru.
Pada masa Orde Baru, sistem pemerintahan Indonesia menitikberatkan pada
aspek kestabilan politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional melalui
upaya-upaya sebagai berikut.
- Konsep dwi fungsi ABRI.
- Menggolkarkan” pemerintahan hingga ke akar-akarnya
- Kekuasaan di tangan eksekutif
- Sistem pengangkatan kabinet melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
- Konsep massa mengambang (floating mass).
- Pengendalian pers nasional.
Terbukti bahwa selama 32 tahun di masa Orde Baru, Golkar selalu berhasil
menjadi single majority dan Presiden Soeharto selalu terpilih secara
aklamasi.
5.
Periode Reformasi
Akhirnya, mulailah terbentuk sistem pemerintahan yang
stabil ditandai dengan pembenahan struktur ketatanegaraannya sendiri.
Pembenahan itu antara lain :
- Dibentuknya paket UU di bidang politik (UU Susduk/MPR/DPR/DPRD, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum).
- UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
- UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (menggantikan UU No. 5 Tahun 1974).
- UU No. 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
- Dilakukannya amandemen UUD 1945 oleh MPR melalui Panitia Ad-Hoc I MPR RI.
Di dalam Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan sistem
pemerintahan presidensial. Selain sistem ini tetap dipertahankan, diperkuat
pula melalui mekanisme pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung.
Ketentuan-ketentuan sistem pemerintahan Indonesia antara lain sebagai berikut.
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.
- Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Presiden dan Wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis yang terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara berpasangan dan langsung oleh rakyat serta diusulkan oleh partai politik atau golongan partai politik peserta pemilu.
https://ronnytriasmara.wordpress.com/2012/04/30/periodisasi-sistem-pemerintahan-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar