Selasa, 28 April 2015

Kronologis Perkembangan Pemerintahan di Indonesia



Sistem pemerinatahan negara Republik Indonesia mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan berubahnya konstitusi yang digunakan di Indonesia.
Secara formal, periode perkembangan ketatanegaraan Indonesia adalah:

  1. Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945 (1945-1949)
  2. Sistem  Pemerintahan Konstitusi RIS (1949-1950). 
  3. Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950 (1950-1959).
  4. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945 (5 juli 1959-21 mei 1998)  
  5. Periode Reformasi (21 mei 1998-sekarang).

1. Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18 Agustus 1945 (1945-1949)

Pada periode (1945-1949) ini bangsa Indonesai masih mengalami revolusi fisik, yaitu perjuangan seluruh rakyat Indonesia yuntuk mempertahankan kemerdekaan terhadap usaha penjajah yang ingin menjajah Indonesia kembali. Dalam kurun waktu ini pun telah terjadi berbagai pergolakan politik sebagai akibat timbulnya perubahan dari sistem pemerintahan Kabinmet Presidential yang dianut UUD 1945 menjadi Kabinet Parlementer. Hal ini tidak lepas dari dikembangkannya sistem banyak partai dalam kehidupan politik dan berpuncak pada pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1948.
Walaupaun dalam kondisi pelaksanaan pemerintahan yang kurang stabil, namun pada kahir tahun 1949 bangsa Indonesia berhasil memenangkan perang kemerdekaan melawan Belanda. Belanda mau mengakui kedaulatan Republik Indonesia, namun kenyataan pahit lain, yaitu berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak bisa kita elakkan. Penerimaan Indonesia atas berdirinya RIS dengan pertimbangan, pertama, sebagai upaya diplomasi Indonesia untuk menghindari perlawanan fisik, kedua besarnya pengaruh politik Belanda yang berusaha untuk menguasai kembali Indonesia baik melalui agresi militer maupun pembentukan negara-negara boneka untuk memecah belah banngsa Indonesia.
Kelicikan Belanda yang ingin memecah belah bangsa Indonesia melalui berdirinya negara-negara boneka, ternyata hanya berjalan ± 8 bulan. Ini menunjukkan bahwa berdirinya RIS ternyata sangat tidak sesuai dengan hati nurani dan kepribadian bangsa Indonesia.

2. Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS 1949

Dalam periode ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949). UUD ini terdiri dari Mukadimah, 197 pasal dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Republik Indonesia yang Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federal.
Kekuasaan kedaulatan di dalam Negara Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan perwakilan Rakyat dan Senat sesuai dengan pasal 1 ayat 2 Konstitusi RIS 1949, Badan pemegang kedaulatan ini juga merupakan badan pembentuk undang-undang yang menyangkut hal-hal yang khusus mengenai satu, beberapa atau semua negara bagian atau bagiannya. Mengatur pula hubungan khusus antara negara RIS dengan daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2 dan pasal 127 a. Pembuatan undang-undang tanpa Senat tetapi hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR merupakan produk undang-undang yang tidak mengatur masalah hubungan negara RIS dengan negara bagian
Sistem pemerintahannya adalah Parlementer berdasarkan pasal 118 ayat 2 menyebutkan sebagai berikut “ Presiden tidak dapat diganggu gugat. Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri, tetapi apabila kebijakan menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri, atau DPR dapat membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.
Menurut ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam Konstitusi RIS 1949, sistem pemerintahan yang dianutnya sistem pemerinhtahan parlementer. Pada sistem ini, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), dan apabila pertanggung jawabannya itu tidak diterima oleh parlemen atau DPR, maka kabinet secara perseorangan atau secara bersama-sama harus mengundurkan diri atau membubarkan diri, jadi kedudukan kabinet sangat tergantung pada parlemen (DPR).

3. Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950

Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer seperti pada masa berlakunya konstitusi RIS. Dasar hukumnya antara lain adalah:
Pasal 45    : Presiden ialah kepala negara.
Pasal 83 Ayat 1    : Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Pasal 84    : Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat diberlakukan dengan ketentuan harus segera dilakukan pemilihan kembali dalam waktu 30 hari.
Pada masa berlakunya UUDS 1950, pemerintahan Indonesia menjadi tidak stabil. Dengan demikian sistem demokrasi di parlemen dan pada sistem pemerintahan tidak sehat. Selain itu, kekuasaan alat-alat perlengkapan negara dikendalikan oleh lembaga yang bersangkutan tanpa dikoordinasikan oleh pemerintah pusat.
Alat-alat perlengkapan negara berdasarkan UUDS 1950 adalah :
  1. Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Menteri-menteri.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Mahkamah Agung.
  5. Dewan Pengawas Keuangan.

4. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, 5 Juli 1959- 21 mei 1998

Mengingat kondisi politik pada masa berlakunya UUDS semakin memanas, pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat kepada Badan Konstitusional untuk kembali ke UUD 1945. Namun, untuk mengembalikan UUD 1945 secara murni menjadi perdebatan bagi anggota kelompok konstituante.
Kelompok pertama    : anggota konstituante mau menerima saran untuk kembali kepada UUD 1945 secara utuh.
Kelompok kedua    : anggota konstituante mau menerima kembali UUD 1945 dengan persyaratan amandemen, yaitu sila pertama Pancasila pada pembukaan UUD 1945 harus diubah dengan sila pertama Pancasila seperti tercantum dalam Piagam Jakarta.
Perdebatan kedua kelompok di dalam badan konstituante itu tidak mencapai titik temu.
Presiden, yang menurut UUDS 1950 memiliki kemampuan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya membubarkan badan konstituante yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas dengan baik. Bubarnya badan konstituante tersebut, secara otomatis tidak adanya lembaga pembentuk UU. Situasi ini pula yang mendorong Presiden mengajukan konsep Demokrasi Terpimpin agar dapat kembali ke UUD 1945. Peristiwa ini  disebut dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejak itu berlakulah UUD 1945 dan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin. Akan tetapi, kondisi itu tetap berlaku sampai diangkatnya Jenderal Soeharto sebagai pengemban Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).
Peranan Supersemar untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketentraman serta stabilitas jalannya pemerintahan, menjadi puncak sejarah hitam pemerintahan Presiden Soekarno. Dengan ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI hasil pemilu, meskipun penerbitan Supersemar sampai sekarang masih kontroversi.
Oleh karena pemilu 5 Juli 1968 tertunda hingga 5 Juli 1971 dan telah dikeluarkannya Ketetapan MPRS No. XXX III/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari tangan Presiden Soekarno, maka demi terciptanya stabilitas politik, ekonomi, dan hukum dikeluarkan Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Jenderal Soeharto diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia hingga terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu dan dimulailah masa Orde Baru.
Pada masa Orde Baru, sistem pemerintahan Indonesia menitikberatkan pada aspek kestabilan politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional melalui upaya-upaya sebagai berikut.
  1. Konsep dwi fungsi ABRI.
  2. Menggolkarkan” pemerintahan hingga ke akar-akarnya
  3. Kekuasaan di tangan eksekutif
  4. Sistem pengangkatan kabinet melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  5. Konsep massa mengambang (floating mass).
  6. Pengendalian pers nasional.
Terbukti bahwa selama 32 tahun di masa Orde Baru, Golkar selalu berhasil menjadi single majority dan Presiden Soeharto selalu terpilih secara aklamasi. 

5. Periode Reformasi
 
Akhirnya, mulailah terbentuk sistem pemerintahan yang stabil ditandai dengan pembenahan struktur ketatanegaraannya sendiri. Pembenahan itu antara lain :
  • Dibentuknya paket UU di bidang politik (UU Susduk/MPR/DPR/DPRD, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum).
  • UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
  • UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (menggantikan UU No. 5 Tahun 1974).
  • UU No. 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
  • Dilakukannya amandemen UUD 1945 oleh MPR melalui Panitia Ad-Hoc I MPR RI.
Di dalam Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial. Selain sistem ini tetap dipertahankan, diperkuat pula melalui mekanisme pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung. Ketentuan-ketentuan sistem pemerintahan Indonesia antara lain sebagai berikut.
  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.
  3. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  5. Presiden dan Wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis yang terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
  6. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara berpasangan dan langsung oleh rakyat serta diusulkan oleh partai politik atau golongan partai politik peserta pemilu.

              https://ronnytriasmara.wordpress.com/2012/04/30/periodisasi-sistem-pemerintahan-indonesia/

Yang saya banggakan sebagai warga negara Indonesia



Yang saya banggakan sebagaii warga negara Indonesia adalah karena negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan kekayaan alamnya. Namun banyak masyarakat kita yang belum menyadari akan kekayaan Negara kita sendiri, Beberapa contoh kekayaan alam yang Negara kita miliki :

1. Negara ini punya pertambangan emas terbesar dengan kualitas emas terbaik di dunia, namanya PT Freeport.

Pertambangan ini telah mengasilkan 7,3 JUTA ton tembaga dan 724,7 JUTA ton emas. Bahkan, ketika emas dan tembaga disana mulai menipis ternyata dibawah lapisan emas dan tembaga tepatnya di kedalaman 400 meter ditemukan kandungan mineral yang harganya 100 kali lebih mahal dari pada emas yang disebut uranium bahan baku pembuatan bahan bakar nuklir itu ditemukan disana. Belum jelas jumlah kandungan uranium yang ditemukan disana, tapi kabar terakhir yang beredar menurut para ahli kandungan uranium disana cukup untuk membuat pembangkit listrik Nuklir dengan tenaga yang dapat menerangi seluruh bumi hanya dengan kandungan uranium disana.

2. Negara ini punya cadangan gas alam terbesar didunia tepatnya di Blok Natuna.

Blok Natuna D Alpha memiliki cadangan gas hingga 202 TRILIUN kaki kubik dan masih banyak Blok-Blok penghasil tambang dan minyak seperti Blok Cepu dll.

3. Negara ini punya Hutan Tropis terbesar di dunia.

Hutan tropis ini memiliki luas 39.549.447 Hektar, dengan keanekaragaman hayati dan plasmanutfah terlengkap di dunia, letaknya di pulau sumatra, kalimantan dan sulawesi. Fungsi dari hutan hujan tropis adalah sebagai paru-paru dunia, berarti hutan di indonesia mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan didunia.

4. Negara ini punya Lautan terluas di dunia.

Dikelilingi dua samudra, yaitu Pasific dan Hindia hingga tidak heran memiliki jutaan spesies biota laut yang tidak dimiliki negara lain.

5. Negara ini memiliki tanah yang sangat subur. Karena memiliki banyak gunung berapi yang aktif menjadikan tanah di negara ini sangat subur terlebih lagi negara ini dilintasi garis katulistiwa yang banyak terdapat sinar matahari dan hujan. (http://www.suhermanto.com/2014/05/mengapa-aku-bangga-menjadi-warga-negara.html)

Selain kekayaan alamnya ada faktor lain yang membuat saya bangga sebagai warga Negara Indonesia beberapa diantaranya yaitu:
  1. Indonesia memiliki berbagai jenis kebudayaan, contohnya:
·         Alat musik
Indonesia memiliki alat music khas yang beraneka ragam dari berbagai provinsi di indinesia. Alat musik tradisional Indonesia antara Lain :
  • Gondang Batak
  • Gong Kemada
  • Gong Lambus
  • Jidor
  • Kecapi Suling
  • Kulcapi Batak
  • Kendang Jawa
  • Serunai
  • Seurune Kale
  • Suling Lembang
  • Sulim Batak
  • Suling Sunda
  • Talempong
  • Tanggetong
  • Tifa, dan sebagainya

·        Bahasa
Indonesia hanya memiliki satu bahasa nasional atau bahasa negara, yakni Bahasa Indonesia. Namun  Indonesia memiliki lebih dari 721 bahasa daerah.Di antara ratusan bahasa daerah tersebut adalah Melayu-Indonesia, Sunda, Jawa, Madura, Batak, Minangkabau, Bugis, Aceh, Bali, Banjar.

                             2. Indonesia juga memiliki tanah yang subur  yang bisa ditanami apapun juga. Bahkan tongkat kayu dan
                   batu jadi tanaman
              3. Pemandangan yang indah terutama pada pantainya, contohnya:
            Pantai Padang-padang di Bali
           

                             4. Kuliner
Masakan Indonesia bervariasi bergantung pada wilayahnya. Nasi adalah makanan pokok dan dihidangkan dengan lauk daging dan sayur. Bumbu (terutama cabai), santan, ikan, dan ayam adalah bahan yang penting.
Sambal, sate, bakso, soto, dan nasi goreng merupakan beberapa contoh makanan yang biasa dimakan masyarakat Indonesia setiap hari. Selain disajikan di warung atau restoran, terdapat pula aneka makanan khas Indonesia yang dijual oleh para pedagang keliling menggunakan gerobak atau pikulan. Pedagang ini menyajikan bubur ayam, mie ayam, mi bakso, mi goreng, nasi goreng, aneka macam soto, siomay, sate, nasi uduk, dan lain-lain.
Rumah makan Padang yang menyajikan nasi Padang, yaitu nasi disajikan bersama aneka lauk-pauk Masakan Padang, mudah ditemui di berbagai kota di Indonesia. Selain itu Warung Tegal yang menyajikan masakan Jawa khas Tegal dengan harga yang terjangkau juga tersebar luas. Nasi rames atau nasi campur yang berisi nasi beserta lauk atau sayur pilihan dijual di warung nasi di tempat-tempat umum, seperti stasiun kereta api, pasar, dan terminal bus. Di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya dikenal nasi kucing sebagai nasi rames yang berukuran kecil dengan harga murah, nasi kucing sering dijual di atas angkringan, sejenis warung kaki lima. Penganan kecil semisal kue-kue banyak dijual di pasar tradisional. Kue-kue tersebut biasanya berbahan dasar beras, ketan, ubi kayu, ubi jalar, terigu, atau sagu. (http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia#Bahasa)
5.      Dan yang paling penting Indonesia merupakan Negara yang memiliki penduduk yang ramah dan memiliki rasa tenggang rasa yang tinggi walaupun terdiri dari berbagai suku, budaya, dan agama yang berberda namun mereka tetap satu sesuai dengan semboyan bangsa Idonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang artinya berbeda beda tetapi tetap satu