Senin, 30 Maret 2015

Konstribusi Saya sebagai WNI dalam membangun bangsa dan negara

KONSTRIBUSI SIKAP POSITIF MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA

Negara Indonesia dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk terbesar keempat didunia memiliki permasalahan yang lebih kompleks dalam menghargai kehidupan. Dalam penyelenggara kehidupan Negara, sangat penting bagi warga Negara untuk mampu memahami situasi dan kondisi Negara dalam kebijakan yang diambil.
 Sebagai warga negara, tentunya merasa bangga dengan apa yang dimiliki oleh bangsa indonesia. Selain kaya akan hasil-hasil alam, Indoesia juga memiliki budaya yang beraneka ragam di masing-masing daerah.Karena keaneka ragaman budaya  tersebut maka kadang-kadang terjadi perselisihan diantara budaya di Indonesia,untuk itu kita seharusnya selalu menghargai budaya lain agar tidak terjadi perselisihan dan kita harus selalu berlandasan pada bhineka tunggala ika ( berbeda –beda namun tetap satu ). perbedaan harus diterima sebagai suatu kenyataan atau realitas masyarakat di sekitar kita baik agama, suku bangsa, adat istiadat, dan budayanya.
Kita tidak bisa bersikap positif jika kita tidak mengetahui antara kewajiban dan hak-hak kita sebagai warga negara. Berikut ini adalah contoh kewajiban dan hak-hak sebagai warga negara yaitu sebagai berikut:
  • Contoh Kewajiban
·         Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
·          Setiap warga negara wajib membayar pajak
·         Setiap warga negara wajib mentaati semua peraturan
·          Setiap warga negara wajib taat dan tunduk terhadap hukum
·          Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
·          
  • Contoh Hak-hak
·         Setiap warga negara berhak untuk hidup
·         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
·         Setiap warga negara berhak untuk berpendapat
·         Setiap warga negara berhak untuk mendapat status kewarganegaran
·         Setiap warga negara berhak  berperilaku
·         Setiap warga negara berhak beragama
·         Setiap warga negara berhak bersosialisasi
·         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Setelah mengetahui antara kewajiban dan hak-hak warga negara,kita diharapkan dapat  melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik serta hak-hak kita dapat dipergunakan dengan baik agar kita dapat menjadi warga negara yang baik.
            Sebagai warga negara, kita diharapkan mampu membawa negara kita menjadi negara yang makmur, sejahtera, aman, adil, maju dan mampu bersaing dengan negara-negara barat dengan cara  kita harus selalu berikap positif terhadap negara,yaitu:
a.       Mempelajari peraturan pemerintah
b.      Berusaha mentaati perturan pemerintah
c.       Mendukung setiap progam pemerintah
d.      Ikut terlibat dalam pemerintahan
e.       Menyeimbangkan antara hak dan kewajiban
f.       Berusaha mengamalkan isi pancasila
g.      Menghargai perbedaan berbagai budaya di Indonesia
h.      Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi.

Wujud Partisipasi sebagai warga negara Indonesia yang baik diantaranya adalah:
1.      Wujud Partisipasi Dalam diri Pribadi
·         Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain
·         Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
·         Tidak main hakim sendiri
·         Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
2.      Wujud Partisipasi Dalam keluarga
·         Taat dan patuh terhadap orang tua
·         Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
·         Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
·         Mengembangkan sikap sportif
3.      Wujud Partisipasi Dalam Pendidikan
·         Taat dan patuh terhadap tata tertib institusi
·         Melaksanakan program kegiatan dengan baik
·         Mengembangkan sikap sadar dan rasional
·         Melaksanakan hasil keputusan bersama
4.      Wujud Partisipasi Dalam masyarakat
·         Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
·         Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
·         Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
·         Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersma
5.      Wujud Partisipasi Dalam berbangsa dan bernegara
·         Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
·         Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
·          Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
·          Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Harapannya dengan kita selalu berpikir positif dan ikut berpartisipasi terhadap negara, pada tahun selanjutnya indonesia menjadi negara:
a.       Adil
Disini maksud adil berarti tidak membedakan antara kewajiban dan hak rakyat dengan pejabat negara.
b.      Makmur
Makmur berarti sudah tidak ada lagi warga negara indonesia yang menderita.
c.       Dapat mengikuti perkembangan posotif  negara lain
Negara kita diharapkan bisa mengikuti apa yang sedang terjadi diberbagai negara.misalnya perkembangan teknlogi,disini indonesia harus bisa mengikutinya agar tidak ketinggalan dengan negar-negara lain.
d.      Bebas dari korupsi
Negara kita termasuk negara terbesar dalam urusan korupsi,untuk itu dengan kita bepikir positif dan ikut terlibat dalam pemerintahan diharapkan negara kita bisa mengurangi korupsi bahkan menghilangkan budaya korupsi ini.
e.       Mandiri
Indonesia diharapkan menjadi negara yang mandiri,yang mungkin kita bisa melakukan sesuatu ataupun menciptakan sesuatu tanpa bantuan negara lain.

Pelanggaran terhadap Hak WNI & pendapat kalian

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA DAN PENCEGAHANNYA

1.   Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Pengakuan Hak  sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya  suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan  akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak  - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain  yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak  terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
2. Bentuk Pelanggaran  Hak Warga Negara
    Yang termasuk pelanggaran hak warga negara  menurut UU yaitu:
  •        Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
  •      Penerapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
  •       Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
  •      Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini  merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
  •      Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
  • Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.

Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
  • PILKADA
      Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.

Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara  kerap terjadi.
  • EMAIL BERUJUNG BUI
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.
  • Tragedi trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.
  • Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
  
     3. Pencegahan dari permasalahan pelanggaran hak warga negara 
         Menurut saya, berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM:
  • Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran       HAM oleh pemerintah.
  • Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya  penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
  • Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
  • Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  • Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing