Minggu, 13 Desember 2015

KOTA YANG TELAH MENERAPKAN 30% LUAS WILAYAHNYA MENJADI RUANG TERBUKA HIJAU


A.    Pendahuluan

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:  
o    Kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis; 
o    Kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi; 
o    Area pengembangan keanekaragaman hayati; 
o    Area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan; 
o    Tempat rekreasi dan olahraga masyarakat; 
o    Tempat pemakaman umum; 
o    Pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan; 
o    Pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis; 
o    Penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya; 
o    Area mitigasi/evakuasi bencana; dan 
o    Ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
B.     Fungsi RTH
RTH memiliki fungsi sebagai berikut: 

Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:  
o    Memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota); 
o    Pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar; 
o    Sebagai peneduh; 
o    Produsen oksigen;  
o    Penyerap air hujan; 
o    Penyedia habitat satwa; 
o    Penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta; 
o    Penahan angin.  
 Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu: 
1.      Fungsi sosial dan budaya: 
o    menggambarkan ekspresi budaya lokal; 
o    merupakan media komunikasi warga kota; 
o    tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam. 
2.      Fungsi ekonomi: 
o    sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur; 
o    bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain. 
3.      Fungsi estetika:
o    meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan; 
o    menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
o    pembentuk faktor keindahan arsitektural; 
o    menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun. 
Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati. 

C.    Manfaat RTH 
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:  
1.  Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);  
2.  Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati). 
D.    Tipologi RTH
Tipologi Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah sebagai berikut:
o    Fisik : RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta RTH non alami atau binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan. 
o    Fungsi : RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi.
o    Struktur ruang : RTH dapat mengikuti pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan. 
o    Kepemilikan : RTH dibedakan ke dalam RTH publik dan RTH privat.

E.     Penyediaan RTH
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:
o    Luas wilayah
o    Jumlah penduduk
o    Kebutuhan fungsi tertentu
 Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah 
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut: 
o    Ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat; 
o    Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat; 
o    Apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. 
o    Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. 
 Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk 
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.  
o    250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
o    2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
o    30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan 
o    120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan 
o    480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)
 Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu 
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu. 
RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air. 

F.     Prosedur Perencanaan
 Ketentuan prosedur perencanaan RTH adalah sebagai berikut: 
o    penyediaan RTH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang (RTRW Kota/RTR Kawasan Perkotaan/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/Rencana Induk RTH) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat; 
o    penyediaan dan pemanfaatan RTH publik yang dilaksanakan oleh pemerintah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku; tahapan penyediaan dan pemanfaatan RTH publik meliputi: 
      • perencanaan; 
      • pengadaan lahan;
      • perancangan teknik; 
      • pelaksanaan pembangunan RTH; 
      • pemanfaatan dan pemeliharaan. 
o    penyediaan dan pemanfaatan RTH privat yang dilaksanakan oleh masyarakattermasuk pengembang disesuaikan dengan ketentuan perijinan pembangunan; 
o    pemanfaatan RTH untuk penggunaan lain seperti pemasangan reklame (billboard) atau reklame 3 dimensi, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 
      • mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing  daerah; 
      • tidak menyebabkan gangguan terhadap pertumbuhan tanaman misalnya menghalangi penyinaran matahari atau pemangkasan tanaman yang dapat merusak keutuhan bentuk tajuknya; 
      • tidak mengganggu kualitas visual dari dan ke RTH; 
      • memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pengguna RTH; 
      • tidak mengganggu fungsi utama RTH yaitu fungsi sosial, ekologis dan estetis. 


G.    Undang-undang yang mengatur RTH
UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Visi Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang kehidupan masyarakat, sebagai berikut:
1.      keamanan : masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam menjalankan aktivitasnya;
2.      kenyamanan: kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan fungsi dan mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang dan damai;
3.      produktivitas: proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing;
4.      berkelanjutan: kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.
Untuk mendukung visi di atas, maka setiap wilayah harus selalu memperhatikan aspek sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dengan terwujudnya:
o    keharmonisan antara lingkungan alami dan buatan;
o    keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan    sumber daya manusia; dan
o    perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadal lingkungan akibat pemanfaatan       ruang. 
Pada pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS)yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat bahwaproporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%. Sedangkan pasal 48 memuat bahwa penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan antara lain, untuk:
o   pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;
o   konservasi sumber daya alam; dan
o   pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahahan pangan

Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 secara eksplisit diuraikan tentang penegasan hal, kewajiban serta peran masyarakat, yaitu:
Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk :
1.      mengetahui Rencana Tata Ruang;
2.      menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
3.      memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan Tata Ruang;
4.      mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya.

Pasal 61: Dalam pemanfaatannya setiap orang wajib :
1.      menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
2.      memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
3.      memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan
4.      memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan  dinyatakan sebagai milik umum.

Pasal 65 : Peran masyarakat melalui :
1.      pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
2.      peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
a)      partisipasi dalam penyusunan RTR;­
b)      partisipasi dalam   pemanfaatan ruang; dan
c)      partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

H.    Kota Yang Menerapkan RTH Menurut UU No. 26 Tahun 2007

BALIK PAPAN
Analisis
Secara administrative luas keseluruhan Kota Balikpapan menurut RTRW tahun 2012-2032 adalah 81.495 Ha yang terdiri dari luas daratan 50.337,57 Ha dan luas lautan 31.164,03 Ha.Pansus DPRD Kota Balikpapan dalam pembahasan revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 atas revisi Perda No. 5 Tahun 2006 tentang RTRW Tahun 2005-2015, mengurai problematika penataan ruang di Kota Balipapan dalam 10 tahun terakhir. Dalam perecanaan tata ruang, pemerintah Kota Balikpapan telah menyempurnakan Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan tahun 2005 – 2015 menjadi Perda Kota Balikpapan Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032 yang telah ditetapkan tanggal 2 November 2012. Dalam Perda terdapat beberapa komitmen yang menjadi kebijakan untuk tetap dilanjutkan, antara lain :
1.      Pola ruang 52% Kawasan Lindung dan 48% Kawasan Budidaya
2.      Tidak menyediakan ruang untuk wilayah pertambangan
3.      Pengembangan kawasan budidaya dengan konsep foresting the city dan green corridor, untuk pengembangan Kawasan Industri Kariangau diarahkan pada green industry yang didukung zero waste dan zero sediment.
Perkembangan kota Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir ini sangat pesat. Topografi Balikpapan berbukitbukit dengan kelerengan yang bervariasi, serta jenis tanah pada beberapa kawasan didominasi oleh jenis yang mudah mengalami pergeseran dan erosi. Kondisi ini memerlukan penanganan yang benar dalam pengelolaannya. Kebutuhan akan lahan untuk mencapai visi Balikpapan dapat diwujudkan melalui program-program pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan mengikutsertakan seluruh komponen yang ada di kota ini dalam aspek-aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya. Berdasarkan hasil pengumpulan data luas hutan kota di Balikpapan yang secara definitive sudah ditetapkan, saat ini baru mencapai 200 ha yang tersebar di 28 lokasi atau mencapai 0,4 persen dari luas wilayah Kota Balikpapan (503 kilometer persegi).
Dasar dan aspek legal
Kebijakan Pemerintah kota Balikpapan untuk menetapkan beberapa kawasan hutan kota sebagai kawasan yang dilindungi karena sifatnya yang khusus, di antaranya sebagai bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kota sejak tahun 1996 sudah ada meskipun dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pengawasannya masih terus dibenahi. Penetapan dua puluh satu kawasan sebagai hutan kota juga berperan sebagai ruang terbuka hijau dari tahun 1996 hingga tahun 2004 oleh Pemerintah Balikpapan melalui beberapa buah Surat Keputusan Walikota.
RTH kota Balikpapan terdiri dari; kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Kebun Raya Balikpapan, Hutan Kota Pertamina dan taman-taman kota serta taman median jalan. Jika ditinjau dari rasio luas lahan yang dibangun dengan RTH, maka Balikpapan memilki persentase di atas nilai standar BLH yang menentukan luas lahan.
Berdasarkan hasil identifikasi terhadap kawasan Nonbudidaya/Lindung dan Ruang Terbuka Hijau yang ada di Kota Balikpapan yaitu 18.821,742 Ha atau 37,396 % dari luas kota Balikpapan (50.330,57 Ha). Untuk memenuhi prosentasi 52% maka arahan pengembangan kawasan non budidaya (RTH ) sebagai berikut menurut Bappeda 2009
 
Penghargaan yang pernah diraih Kota Balikpapan yang berkaitan dengan lingkungan hidup yaitu penghargaan ASEAN Environment Sustainable City (ESC) dalam acara invitation to the for 3rd ASEAN Environmentally Suistainable Cities Award and The 2nd ASEAN Certificates of Recognition with the following details, yang berlangsung di Loa Plaza Hotel,Laos. Penghargaan ini diterima langsung Wali Kota HM Rizal Effendi,SE di Laos tadi malam. Balikpapan meraih penghargaan ini karena berhasil melakukan penataan lingkungan kota secara berkelanjutan. Terutama terkait dengan clean land, clean water dan clean air. Termasuk inovasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah.
Selain itu, yang terakhir baru saja diperoleh Penerapan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam bidang pengelolaan tata ruang dengan sub bidang penataan ruang terbuka hijau (RTH) meraih prestasi gemilang. Balikpapan menduduki peringkat pertama sebagai kabupaten/kota terbaik se Indonesia  dalam bidang tersebut.

Dan yang terakhir pernah meraih  juara tiga lomba menanam pohon nasional untuk kategori kotamadya di Indonesia.
I.       Kesimpulan
Indahnya kota Balikpapan tak lepas dari jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang melebihi  standar Badan Lingkungan Hidup (BLH) yakni 42% dari luas kota ini. Sebagai peneduh, RTH memberikan manfaat yang begitu terasa bagi masyarakat kota Balikpapan.
Karena secara umum RTH publik maupun RTH privat, memiliki fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitek-tural, sosial, dan fungsi ekonomi. Dalam suatu wilayah perkotaan empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota.
RTH berfungsi ekologis, yang menjamin keberlanjutan suatu wilayah kota secara fisik, harus merupakan satu bentuk RTH yang berlokasi, berukuran, dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah kota, seperti RTH untuk per-lindungan sumberdaya penyangga kehidupan manusia dan untuk membangun jejaring habitat hidupan liar. RTH untuk fungsi-fungsi lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural) merupakan RTH pendukung dan penambah nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk ke-indahan, rekreasi, dan pendukung arsitektur
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible) seperti mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga), kenyamanan fisik (teduh, segar), keingin-an dan manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible) seperti perlindungan tata air dan konservasi hayati atau keanekaragaman hayati.
Permasalahan ditekankan pada beberapa aspek penerapan kawasan penataan ruang dengan pola konsep 52 persen terbangun dan 48 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH). Konsep ideal ini dilihat dari sudut pandang penataan ruang, perlu disadari bahwa salah satu tujuan pembangunan di Kota Balikpapan, yang hendak dicapai adalah mewujudkan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Pembangunan dan pengelolaan RTH wilayah perkotaan harus menjadi substansi yang terakomodasi secara hierarkial dalam perundangan dan peraturan serta pedoman di tingkat nasional dan daerah/kota. Untuk tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, permasalahan RTH menjadi bagian organik dalam Ren-cana Tata Ruang Wilayah dan subwilayah yang diperkuat oleh peraturan daerah.
Sumber :


http://williamarsitektur.blogspot.co.id/2014/11/kota-yang-telah-menerapkan-rth-30-dari.html


https://dedewulanhapsari.wordpress.com/2014/11/08/kota-yang-sudah-menerapkan-rth-30-dari-luasannya/


http://anggrainirila.blogspot.co.id/2015/11/kota-yang-telah-menerapkan-rth-30-dari.html